Rabu, 20 November 2013
Senin, 24 Juni 2013
Peraturan & Tata Tertib Pondok Pesantren Al-Kariem Bulurejo
PASAL 1
DASAR UTAMA
1.1. Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-Quran
dan Sunnah Rasulullah SAW.
PASAL 2
ATURAN UMUM
2.1. Setiap santri wajib mematuhi
segala peraturan dan tata
tertib Pondok
Pesantren selama
menjadi santri.
2.2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren.
2.3. Berakhlaq mulia.
PASAL 3
KEWAJIBAN SETIAP
SANTRI
3.1. Memiliki Kartu Santri Pondok Pesantren.
3.2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah
ditentukan/
dijadwalkan.
3.3. Melaksanakan shalat fardlu berjama’ah di mushalla dan tidak
keluar dari mushalla
sebelum selesai
pembacaan wirid.
3.4. Menghafal, mempelajari dan mengamalkan Al-Quran.
3.5. Mengikuti setiap aktivitas yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren,
seperti;
ziarah qubur,
khatmul quran, istighosah, diba’iyyah, dll.
3.6. Menjaga kebersihan, ketertiban
dan keamanan serta keindahan
pondok pesantren.
3.7. Menela’ah pelajaran di kamar masing-masing dengan tenang agar tidak
mengganggu
santri lain.
3.8. Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 04.00.
3.9. Membawa kartu izin ketika pulang, keluar dan kembali ke pondok
pesantren.
3.10. Memakai pakaian yang rapi saat keluar dari kamar.
PASAL 4
LARANGAN SETIAP
SANTRI
4.1. Melanggar syariat Islam.
4.2. Disambang/dijemput selain mahramnya.
4.3. Membawa atau menyimpan video atau gambar yang tidak wajar.
4.4. Keluar atau pulang dari Pondok Pesantren tanpa izin dari
Pimpinan Pondok Pesantren.
4.5. Memasuki kamar santri lain.
4.6. Memakai barang milik santri lain tanpa izin dari pemiliknya
(ghosob).
4.7 Berhubungan dengan selain mahram baik bertatap muka, melalui
telepon dan surat.
4.8. Duduk di warung makanan atau minuman.
4.9. Berbicara kotor dan berteriak-teriak.
4.10. Merusak peralatan/inventaris pondok.
PASAL 5
SANKSI-SANKSI ATAS
PELANGGARAN TATA TERTIB
5.1. Disanksi dengan sanksi yang mendidik dan bermanfaat.
5.2. Dita’zir atau dikenakan sanksi denda sesuai dengan
pelanggarannya.
5.3. Dipermalukan di depan santri dengan dikelilingkan di sekitar
pondok.
5.4. Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai
anggota pondok
pesantren).
PASAL 6
ATURAN TAMBAHAN
6.1. Bagi wali santri/pengunjung wajib berbusana muslim/muslimah.
6.2. Wali murid tidak diperkenankan memasuki kamar santri.
6.3. Berkunjung pada jam yang telah ditentukan.
6.4. Pengiriman uang untuk pembayaran syahriyah (bulanan) harus
dikirimkan melalui
rekening pondok
( Bank BRI Cab. Jombang Jatim Unit Cukir a/n: Ahmad Fauqi Alie)
dengan
disertakan nama pengirim dan penerima yang jelas.
No. Rek. 3638-01-016697-53-2
6.5. Jam Berkunjung dan Menelpon Santri.
6.5.1. Pagi :
jam 06.00-07.00.
6.5.2. Sore :
jam 16.00-17.00.
6.5.3. Malam :
jam 20.00-21.30.
6.5.4. Minggu :
jam 07.00-17.00.
No. Telpon. 081-5510-7889 / 0852-3679-1989
6.6. Jika wali santri akan menginap di pondok, maka harus melapor ke
pengurus.
PASAL 7
KETENTUAN-KETENTUAN
7.1. Hari Aktif dan Libur disesuaikan dengan kalender akademik SMK
Matsna Karim.
7.2. Pembagian Waktu (Aktivitas) Harian.
7.2.1. Setoran Hafalan Al-Quran : ba’da ashar.
7.2.2. Membaca Al-Quran dan Fashohah : ba’da maghrib.
7.2.3. Ta’lim atau Belajar Malam : ba’da isya’.
7.2.4. Muthola’ah pelajaran : ba’da shubuh.
Pimpinan
Minggu, 09 Juni 2013
Jumat, 07 Juni 2013
Kamis, 06 Juni 2013
Seni Menyiasati Jam Kosong Di Kelas
Dra Nanik Masriyah, Guru SMPN Kudu
Ditulis ulang oleh Admin dari Majalah Suara Pendidikan
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah lekat dengan problem jam kosong. Problematika tersebut dialami hampir di semua sekolah baik negeri maupun swasta. Antisipasi yang dilakukan rata-rata di sekolah adalah dibentuknya guru piket. Pertanyaannya, mampukah guru piket menggantikan guru mata pelajaran(mapel)? Cukupkah guru piket sekedar memberikan tugas dari guru mapel? Bagaimana kondisi psikologis siswa ketika menemui situasi tersebut?
Jam kosong terjadi karena berbagai alasan. Guru sedang mengikuti tugas di luar, guru sedang sakit atau guru sedang ada kegiatana lain yang dengan terpaksa harus meninggalkan siswanya. Secara umum, ketika terjadi jam kosong dalam hati siswa berkata; "horee...... asyeeeekk!!" Apalagi jika mapel tersebut kurang diminati dan lebih lengkap jika gurunya pun kurang dirindukan siswa karena memiliki cara mengajar yang membosankan.
Memang ada juga siswa yang kecewa jika ada jam kosong, apalagi pelajaran itu favorit mereka. Namun prosentasenya jauh lebih kecil. Menyiasati jam kosong agar menumbuhkan kebermanfaatan dan kemenarikan siswa sering kita abaikan. Kita sebagai pendidik merasa telah gugur kewajiban. Begitu pula, guru piket sudah merasa melaksanakan tugas walau hanya datang dan menuliskan amanah dari guru yang sedang tidak bisa melaksanakan kewajiban.
Efektif dan bermanfaatkah tugas yang diberikan guru pengganti tersebut? Bisa jadi, siswa juga tidak suka dengan guru pengganti karena sdah membuat dan menghilangkan perasaan "asyek". Kebebasan yang seharusnya didapat diganti dengan kewajiban mengerjakan tugas. Boleh jadi siswa akan mengerjakan tugas dengan asal-asalan karena yang terpenting cepat selesai dan segera dapat bermain-main dan bercengkerama dengan teman lainnya. Bahkan tidak jarang beberapa siswa mencuri-curi waktu pergi ke kantin atau warung sekolah.
Guru adalah salah satu pilar penjaga nilai. Guru menjadi salah satu penentu masa depan bangsa. Kiranya guru dituntut untuk selalu memunculkan ide-ide dan inovasi baru bukan hanya saat melaksanakan KBM tetapi juga pada saat mengisi jam kosong.
Beberapa ide alternatif berikut ini bisa diterapkan untuk mengisi jam kosong. Antara lain sebagai berikut:
1. Cerita Motivasi
Bercerita bukan monopoli guru bahasa saja, guru mata pelajaran lain pun bisa bercerita. Kemampuan dasar seorang guru pada dasarnya adalah mampu berbicara di depan anak didik. Tentu saja cerita yang dimaksud adalah cerita-cerita yang inspiratif.
2. Curah Gagasan
Berita di televisi atau koran tentunya tidak luput dari perhatian siswa. Berita yang menjadi headline di televisi biasanya menjadi topik utama di koran. Apalagi jika berita menjadi perhatian publik. Umumnya para siswa juga mengetahaui isi berita tersebut. Namun sayang, sering kali guru mengabaikan hal tersebut sebagai medium curah gagasan.
3. Membaca di Perpustakaan
Perpustakaan sekolah merupakan sarana yang harus dimanfaatkan bukan hanya oleh siswa yang pintar atau gemar membaca saja. Perpustakaan juga bukan milik guru mata pelajaran Bahasa Indonesia saja. Guru piket walau bukan guru Bahasa Indonesia tetap berhak dan bisa memanfaatkan perpustakaan untuk mengisi jam kosong.
4. Diskusi Kelas
Seoarang guru bisa bertanya dan menjaring aspirasi dari siswa. Hal tersebut bisa kita manfaatkan dan bermanfaat bagi siswa dan sekolah. Guru dan siswa bisa membuat kesepakatan untuk menemukan topik-topik yang ada di sekolah dan berdiskusi mencari solusi bersama.
5. Perjalanan Wisata Sekolah
Perjalanan wisata tentunya sangat menarik jiga dilakukan di luar sekolah. Bagaimana jika perjalanan wisata tersebut dilakukan di sekolah? Jawabannya pasti tidak menarik dan tidak biasa. Bahkan akan terasa membosankan! Patut dicoba, perjalanan wisata mulai mengajak siswa melihat dan memperhatikan tukang kebun yang sedang memotong rumput dan menyapu halaman demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan bersih di sekolah.
6. Pendekatan Qolbu/Hati
Hati ialah sesuatu yang ada di tubuh manusia yang dianggap sebagai tempat segala perasaan batin dan tempat menyimpan pengertian. Hati adalah bagian inti dari diri seseorang. Hati yang baik berpotensi membuat otak menjadi cerdas. Mengisi jam kosong dengan pendekatan hati mempunyai nilai tambah bagi siswa.
Paparan ide-ide alternatif tersebut tentunya situasional. Bapak dan Ibu guru piket bisa menyesuaikan jenjang kelas, situasi dan kondisi di sekolah masing-masing. Ide-ide alternatif tersebut telah diterapkan di sekolah tempat Sumber mengajar. Dan hasilnya, siswa sangat antusias dan merasa enjoy menikmati jam kosong dengan cara kreatif. Hal tersebut menunjukkan bahwa siswa membutuhkan situasi lain dari sekedar mengerjakan tugas yang membosankan.
Guru memegang peranan terpenting bagi kemajuan sebuah sekola. Karena guru tidak hidup hanya untuk dirinya, tetapi cerminan dan teladan bagi ribuan anak didik yang setiap hari bersamanya. Untuk itu, sebagus apapun fasilitas sekolah dan sehebat apapun konsep kurikulum, di tangan guru yang malas hasilnya tentu tidak optimal.
Selamat mencoba..!
Rabu, 05 Juni 2013
Susunan Pemerintahan Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Adapun
susunan organisasi pemerintahan yang tercatat dari data yang berada di kantor
Desa Bulurejo Kecamatan
Diwek Kabupaten Jombang, adalah :
Kepala Desa : Ainur Rofiq, S.Ag
Sekretaris Desa : Taufiqurrahman
Bendahara atau bagian urusan keuangan :
Qusdu
Staf Pemerintahan : Aman Santoso
Staf Pembangunan : Masykuri Amar
Staf Kesejahteraan Masyarakat : Sudiono
Staf Umum : Suhudi
Kepala Dusun Bulurejo : Mahrus Fauzi
Kepala Dusun Kedaton : Agus Muhaimin
Kepala Dusun Bedok : Suwito Hadi
Kepala Dusun Tanjung Anom : Mulyo Aji
Pendidikan Di Desa Bulurejo
Pendidikan
merupakan salah satu sarana yang penting untuk menuntut ilmu,
mengembangkan kreativitas, serta
memunculkan generasi masa depan yang lebih maju dan pandai. Hal tersebut tidak terlepas dari peran pendidikan sebagai
central utama dan penting dalam generasi penerus masyarakat desa Bulurejo
Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Oleh
karena itu masyarakat desa Bulurejo menyekolahkan putra-putrinya ke lembaga-lembaga pendidikan, misalnya ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah
Menengah Atas (SMA) yang berada di sekitar desa Bulurejo maupun di kota Jombang sendiri dan
Pondok Pesantren yang berada di desa Bulurejo.
Jumlah Sarana Pendidikan
Formal:
Taman Kanak-kanak : 4
Sekolah Dasar : 3
Madrasah Ibtidaiyyah :
2
Madrasah Tsanawiyyah :
2
Madrasah Aliyah : 2
Sekolah Menengah Kejuruan :
1
Perguruan Tinggi (S-1) : 1
Pondok Pesantren : 2
Jumlah Sarana Pendidikan Non
Formal:
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) : 7/80%
Bimbingan Belajar (BIMBEL) : 4/20%
Kondisi Agama Islam Di Desa Bulurejo
Aktivitas keagamaan
masyarakat desa Bulurejo
Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
adalah baik. Mayoritas
masyarakat Desa Bulurejo memeluk agama
Islam, hal ini
terbukti dengan banyaknya
sarana ibadah seperti masjid
dan mushola, dalam
praktek ibadahnya shalat,
mayoritas penduduk desa Bulurejo
menjalankannya, hal tersebut
dapat dibuktikan dengan banyaknya
orang yang ikut jama’ah di masjid dan mushola.
Hal
ini bisa dilihat dari uraian berikut:
Dusun Bulurejo : 2 Masjid
dan 10 Mushola
Dusun Kedaton : 1 Masjid
dan 6 Musholla
Dusun Bedok : 1
Masjid dan 4 Musholla
Dusun Tanjung Anom : 1 Masjid dan 6
Musholla
Jadi
jumlah keseluruhan Masjid dan Mushola yang berada di desa Bulurejo adalah 31.
Adapun beberapa kelompok jama’ah
tahlil bapak-bapak dan ibu-ibu, jam’iyah dibaiyyah, jama’ah istighosah,
fatayat dan muslimatan
oleh IPNU-IPPNU dan kegiatan
masing-masing yang ada
di dusun. Adanya
lembaga-lembaga keagamaan dan kelompok pengajian tersebut bertujuan untuk
menghidupkan syiar agama Islam dengan
cara “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” dan meningkatkan ukhuwah islamiyah.
Selasa, 04 Juni 2013
Kondisi Sosial Masyarakat Desa Bulurejo
Kondisi
sosial masyarakat di desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang terbagi
menjadi dua sektor sosial, sebagai berikut:
a. Sektor Ekonomi Masyarakat
Desa Bulurejo
Masyarakat
desa Bulurejo sebagian besar mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Walau demikian, dari sekian
banyak orang yang berprofesi sebagai
petani, sebagian masyarakat
berprofesi sebagai pengusaha sentra barang bekas, pembuat batu bata,
pegawai swasta, pegawai pemerintahan, buruh pabrik, hingga bidan. Hal ini dapat
dilihat secara jelas dan gamblang dari prosentasi berikut:
Petani :
50%
Pengusaha
batu bata : 10%
Sentra
barang bekas : 20%
Pegawai
Swasta :
10%
Pegawai
Pemerintahan : 5%
Buruh
(pabrik,toko,sawah) : 5%
b. Sektor Sosial Masyarakat Desa
Bulurejo
Dalam
masalah sosial, masyarakat desa Bulurejo saling gotong-royong antar masyarakat,
yang mereka terapkan dalam membantu seseorang
dalam berbagai keadaan, misalnya kematian,
perkawinan, membangun masjid, membangun rumah, kerja bakti dan lain
sebagainya yang berhubungan dengan sosial masyarakat.
Letak Geografis Dan Demografis
a. Letak Geografis
Desa
Bulurejo merupakan desa yang terdapat di Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dan memiliki 50 RT
dan 8 RW.
Daftar
Jumlah RW dan RT:
RW I terdiri dari XI RT Dusun Bulurejo
RW II terdiri dari XI RT Dusun Bulurejo
RW III terdiri dari VI RT Dusun Kedaton
RW IV terdiri dari VI RT Dusun Kedaton
RW V terdiri dari III Dusun Bedok
RW VI terdiri dari III Dusun Bedok
RW VII terdiri dari V Dusun Tanjung Anom
RW VIII terdiri dari V Dusun Tanjung Anom
Daerah Desa Bulurejo terletak kurang lebih 5 km dari
Kecamatan Diwek. Desa Bulurejo
ini memiliki daerah
Desa dengan luas
wilayah 391.017 hektar.
Langganan:
Postingan (Atom)