PASAL 1
DASAR UTAMA
1.1. Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-Quran
dan Sunnah Rasulullah SAW.
PASAL 2
ATURAN UMUM
2.1. Setiap santri wajib mematuhi
segala peraturan dan tata
tertib Pondok
Pesantren selama
menjadi santri.
2.2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren.
2.3. Berakhlaq mulia.
PASAL 3
KEWAJIBAN SETIAP
SANTRI
3.1. Memiliki Kartu Santri Pondok Pesantren.
3.2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah
ditentukan/
dijadwalkan.
3.3. Melaksanakan shalat fardlu berjama’ah di mushalla dan tidak
keluar dari mushalla
sebelum selesai
pembacaan wirid.
3.4. Menghafal, mempelajari dan mengamalkan Al-Quran.
3.5. Mengikuti setiap aktivitas yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren,
seperti;
ziarah qubur,
khatmul quran, istighosah, diba’iyyah, dll.
3.6. Menjaga kebersihan, ketertiban
dan keamanan serta keindahan
pondok pesantren.
3.7. Menela’ah pelajaran di kamar masing-masing dengan tenang agar tidak
mengganggu
santri lain.
3.8. Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 04.00.
3.9. Membawa kartu izin ketika pulang, keluar dan kembali ke pondok
pesantren.
3.10. Memakai pakaian yang rapi saat keluar dari kamar.
PASAL 4
LARANGAN SETIAP
SANTRI
4.1. Melanggar syariat Islam.
4.2. Disambang/dijemput selain mahramnya.
4.3. Membawa atau menyimpan video atau gambar yang tidak wajar.
4.4. Keluar atau pulang dari Pondok Pesantren tanpa izin dari
Pimpinan Pondok Pesantren.
4.5. Memasuki kamar santri lain.
4.6. Memakai barang milik santri lain tanpa izin dari pemiliknya
(ghosob).
4.7 Berhubungan dengan selain mahram baik bertatap muka, melalui
telepon dan surat.
4.8. Duduk di warung makanan atau minuman.
4.9. Berbicara kotor dan berteriak-teriak.
4.10. Merusak peralatan/inventaris pondok.
PASAL 5
SANKSI-SANKSI ATAS
PELANGGARAN TATA TERTIB
5.1. Disanksi dengan sanksi yang mendidik dan bermanfaat.
5.2. Dita’zir atau dikenakan sanksi denda sesuai dengan
pelanggarannya.
5.3. Dipermalukan di depan santri dengan dikelilingkan di sekitar
pondok.
5.4. Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai
anggota pondok
pesantren).
PASAL 6
ATURAN TAMBAHAN
6.1. Bagi wali santri/pengunjung wajib berbusana muslim/muslimah.
6.2. Wali murid tidak diperkenankan memasuki kamar santri.
6.3. Berkunjung pada jam yang telah ditentukan.
6.4. Pengiriman uang untuk pembayaran syahriyah (bulanan) harus
dikirimkan melalui
rekening pondok
( Bank BRI Cab. Jombang Jatim Unit Cukir a/n: Ahmad Fauqi Alie)
dengan
disertakan nama pengirim dan penerima yang jelas.
No. Rek. 3638-01-016697-53-2
6.5. Jam Berkunjung dan Menelpon Santri.
6.5.1. Pagi :
jam 06.00-07.00.
6.5.2. Sore :
jam 16.00-17.00.
6.5.3. Malam :
jam 20.00-21.30.
6.5.4. Minggu :
jam 07.00-17.00.
No. Telpon. 081-5510-7889 / 0852-3679-1989
6.6. Jika wali santri akan menginap di pondok, maka harus melapor ke
pengurus.
PASAL 7
KETENTUAN-KETENTUAN
7.1. Hari Aktif dan Libur disesuaikan dengan kalender akademik SMK
Matsna Karim.
7.2. Pembagian Waktu (Aktivitas) Harian.
7.2.1. Setoran Hafalan Al-Quran : ba’da ashar.
7.2.2. Membaca Al-Quran dan Fashohah : ba’da maghrib.
7.2.3. Ta’lim atau Belajar Malam : ba’da isya’.
7.2.4. Muthola’ah pelajaran : ba’da shubuh.
Pimpinan
0 comments:
Posting Komentar