Rabu, 26 November 2014

Makalah Ilmu Pendidikan Islam "Kerja Sama dan Sistem Informasi Pendidikan Islam"



BAB I
PENDAHULUAN
A.                Pendahuluan
Dalam setiap hal butuh adanya manajemen, karena hal tersebut menjadikan teratur dan lebih mengarahkan kepada tujuan yang akan dilakukan, begitu pula dalam hal Pendidikan Islam. Dalam dunia pendidikan, kerja sama dan sistem informasi tentunya termasuk sesuatu yang sangat urgen, mengingat suatu sistem pendidikan tak akan sempurna bahkan tidak bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan kecuali dengan adanya kerja sama dan sistem informasi yang baik didalam pendidikan, khususnya dalam Pendidikan Islam.
Mengingat pentingnya akan hal tersebut, penulis akan sedikit memaparkan seperti apakah yang dimaksud dengan “Kerja Sama dan Sistem Informasi Pendidikan Islam” dan seluk beluk yang berada didalamnya.

B.                 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kerja sama dan sistem informasi pendidikan Islam?
2.      Apa tujuan dan manfaat kerja sama dan sistem informasi pendidikan Islam?
3.      Bagaimana sejarah kerja sama dan sistem informasi pendidikan Islam? dan
4.      Apa prinsip-prinsip kerja sama dan sistem informasi pendidikan Islam?
5.      Bagaimana Tahap-Tahap Pelaksanaan Kerja Sama dan Sistem Informasi Pendidikan Islam?
6.      Bagaimana Evaluasi Pendidikan Islam?

C.                Tujuan
1.      Mengerti makna kerja sama dan sistem informasi pendidikan Islam.
2.      Memahami kerja sama dan sistem informasi pendidikan Islam.
3.      Mengetahui kerja sama dan sistem informasi pendidikan Islam.
4.      Mengamalkan kerja sama dan sistem informasi pendidikan Islam.
5.      Memahami Tahap-Tahap Pelaksanaan Kerja Sama dan Sistem Informasi Pendidikan Islam.
6.      Melaksanakan Evaluasi Pendidikan Islam.





BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian pendidikan[1], dalam konteks pendidikan Islam sinonim dengan kata tarbiyah, ta’dib, dan ta’lim. Namun secara umum kata tarbiyah sering digunakan untuk pengertian pendidikan Islam. Menurut H. Ramyulis dalam bukunya Ilmu Pendidikan Islam, “dalam al-Qur’an tidak ditemukan kata al-tarbiyat, namun terdapat istilah lain yang seakar dengannya, yaitu al-rabb, rabbayani, murabby, yurby dan rabbany. Dalam al-Sunnah ditemukan kata rabbaniy”[2].
Abul A’la al-Maududi, seperti dikutif  Ramayulis berpendapat, bahwa kata rabbun (raba) terdiri dari dua  huruf “ra” dan “ba” tasydid. Kedua kata itu  merupakan pecahan dari kata tarbiyah yang berarti “pendidikan, pengasuhan, dan sebagainya”. Kata tersebut juga memiliki beragam arti antara lain: “kekuasaan, perlengkapan, pertanggungjawaban, perbaikan, penyempurnaan, dan lain-lain”.Mushtafa al-Maraghy, menyatakan kata itu merupakan predikat bagi suatu “kebesaran, keagungan, kekuasaan, dan kepemimpinan”[3].
Kerja sama dapat diartikan sebagai upaya membangun hubungan secara intensif, efektif, fungsional dan saling mernguntungkan dalam rangka mendukung tercapainya tujuan. Adapun sistem informasi pendidikan merupakan sejumlah komponen yang saling berkaitan dalam mendukung terlaksananya informasi pendidikam secara jelas, tepat, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dalam sistem informasi misalnya terdapat profil atau gambaran singkat namun lengkap tentang lembaga pendidikan dan program-programnya, sistem pendaftaran dan lain-lain. Melalui kerja sama dan sistem informasi ini, para wali siswa, para siswa, maupun masyarakat dapat mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah.




A.                Tujuan dan Manfaat Kerja Sama dan Sistem Informasi Pendidikan Islam
Dalam bahasa Arab, istilah “tujuan” berpadanan dengan kata maqashid yang menunjukkan kepada jalan lurus. Kata ini merupakan kata jadian dari qashada yang tersebar dalam al-Qur’an yang memberi arti pokok. Berdasarkan berbagai istilah tersebut di atas, maka tujuan pendidikan (maqashid  al-tarbiyah) dalam Islam mengacu pada tujuan umum (aims) yang mengarah kepada tujuan akhir (goals) melalui tujuan antara (objectives). Tujuan pendidikan Islam bertitik tolak dari konsep penciptaan manusia sebagai khalifah dan fitrah manusia.  Manusia dalam al-Qur’an menempati posisi yang sangat istimewa, karena ia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifatan fil’ardhi (wakil Tuhan) dengan tugas dan fungsi untuk ibadah hanya kepada-Nya[4].
Hal ini dinyatakan dalam ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa manusia merupakan pilihan Maha Pencipta untuk menguasai jagat raya ini. Untuk menjadikan manusia terbaik itu, maka Allah sendirilah sebagai “pendidik” secara langsung kepada manusia pertama, yaitu Nabiyullah Adam ‘Alaihissalam. Sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur’an, S. 2, al-Baqarah: 30, artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. mereka berkata: Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Tuhan berfirman: Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.
Dalam suatu tindakan atau perbuatan yang disertai alur pikiran pastilah memiliki tujuan yang jelas agar tindakan atau perbuatan tersebut tidaklah sia-sia. Termasuk dalam kerja sama dan sistem informasi pendidikan Islam memiliki beberapa tujuan dan manfaat, diantaranya?
1.         Dapat menjaring peserta yang lebih luas untuk memasuki lembaga pendidikan dan program-program yang ditawarkan.
2.         Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya dalam menyediakan informasi.
3.         Dapat membangun citra positif lembaga, lebih dikenal dan dipercaya oleh masyarakat.
4.         Dapat meningkatkan jaringan pemasaran.
5.         Dapat memberikan informasi secra cepat, tepat, dan efisien.
6.         Dapat mendatangkan nilai tambah atau manfaat yang lebih besar.
7.         Dapat memperkenalkan diri serta mendapatkan pengakuan secara luas.

B.                 Sejarah Kerja Sama dan Sistem Informasi Pendidikan Islam
Kerja sama dan sistem pendidikan Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah sebagaimana telah dipaparkan terdahulu, sangat sejalan dengan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

C.                Prinsip-Prinsip Kerja Sama dan Sistem Informasi Pendidikan Islam
Adapun beberapa prinsip kerja sama dan sistem informasi pendidikan Islam, diantaranya:
1.         Berorientasi pada tercapainya tujuan yang baik, yakni meningkatkan mtu pendidikan dan citra positif lembaga pendidikan.
2.         Memerhatikan kepentingan bersama, mendaptkan keuntungan atau manfaat bagi kedua belah pihak secara bersama-sama.
3.         Berkelanjutan, yakni tidak hanya bersifat musiman melainkan spanjang waktu.

D.                Tahap-Tahap Pelaksanaan Kerja Sama dan Sistem Informasi Pendidikan Islam
Sedangkan tahapan-tahapan pelaksanaan dapat mencontek beberapa butir poin dibawah ini, antara lain:
1.         Tahap penjajakan, yakni mempelajari kekuatan dan kelemahan masing-masing baik dengan penjajakan maupun kunjungan untuk saling berkenalan.
2.         Penanda tanganan kerja sama dokumen kesepahamn kerja sama yang telah dipersipakan, dikaji, dan dibahas sebelumnya.
3.         Penyusunan program yang akan dilaksanakan bersama.
4.         Pelaksanan kegiatan yang telah direncanakan.
5.         Evaluasi secara objektif, kritis, transparan dan komprehensif.
6.         Pelaporan kegiatan secara lengkap, sistematis dan jelas.
E.                 Evaluasi Pendidikan Islam
Rangkaian akhir dari suatu proses pendidikan Islam yakni melaksanakan evaluasi pendidikan[5]. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan proses pendidikan berdasarkan standar kelulusan mata pelajaran pendidikan agama. “Evaluasi pendidikan Islam adalah suatu kegiatan untuk menentukan taraf kemajuan suatu pekerjaan dalam proses pendidikan Islam”[6]. Dalam pengertian lain evaluasi pendidikan Islam adalah “suatu kegiatan untuk menentukan fatarf kemajuan suatu pekerjaan di dalam pendidikan Islam”[7].
Tujuan evaluasi pendidikan Islam secara prinsip untuk mengetahui tingkat kemampuan dan pemahaman peserta didik dari aspek kognitif, psikomotorik maupun afektif[8]. Namun demikian dalam pendidikan Islam, evaluasi lebih ditekankan pada aspek afektif dan psokomotorik dari pada aspek kognitif. Hal ini untuk mengetahui sikap dan perilaku peserta didik dalam empat aktivitas, yaitu:
1.      Sikap dan pengalaman terhadap hubungan pribadinya dengan Tuhan-Nya.
2.      Sikap dan pengalaman terhadap hubungan dirinya dengan masyarakat.
3.      Sikap dan pengalaman terhadap hubungan kehidupannya dengan alam sekitarnya, dan
4.      Sikap dan pengalaman terhadap diri sendiri selaku hamba Allah, anggota masyarakat, serta khalifah Allah Swt[9].


BAB III
KESIMPULAN
Manajemen dalam sebuah organisasi pada dasarnya dimaksudkan sebagai suatu proses (aktivitas) penentuan dan pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan empat fungsi dasar: planning, organizing, actuating, dan controlling dalam penggunaan sumberdaya organisasi. Karena itulah, aplikasi manajemen organisasi hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi yang bersangkutan.
Ada beberapa hal yang sangat terkait dan urgen dalam manajemen pendidkan islam, yakni terkait dengan pembiayaan administrasi pendidikan islam serta kerja sama dan sistem informasi dalam pendidikan islam.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional seperti dinyatakan dalam peraturan perudang-undangan itu sangat relevan dengan fungsi dan tujuan pendidikan Islam sebagai upaya sadar yang dilakukan secara sistematis untuk memperkuat keimanan dan meningkatkan ketaqwaan serta memiliki akhlak mulia supaya tahu, mau dan mampu melaksanakan ajaran agamanya secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu cara untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut  dilakukan melalui pendidikan agama.  


DAFTAR PUSTAKA
Arif, Arifuddin. 2008. Pengantar Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta. Kultura.
Musthafa. Tafsir Al-Maraghi. Bairut. Dar Fikr.
Nizar, Samsul. 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta. Ciputat Press.
Ramyulis. 2008. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta. Kalam Mulia.
Undang-Undang Dasar 1945. 2003.
Zuhairini.1981. Metodik Khusus Pendidikan Agama. Surabaya. Usaha Nasional.


[1] Secara etimologis, pendidikan diartikan sebagai perbuatan (hal, cara, dan sebagainya mendidik; dan berarti pula pengetahuan tentang mendidik, atau pemeliharaan (latihan-latihan dan sebagainya) badan, bathin dan sebagainya”. Pengertian pendidikan secara terminologis, disebutkan dalam Undang-Undang Nomor:  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 1, bahwa:“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
[2] H. Ramyulis. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kalam Mulia,  2008, Cet. Ke-7, hlm. 14.
[3] Musthafa Al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi, Bairut: Dar Fikr, tt, juz ke-1, hlm. 30.
[4] Musthafa Al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi, Bairut: Dar Fikr, tt, juz ke-1, hlm. 47, menyatakan “kata khalifah diambil dari kata kerja khalafa yang berarti “mengganti dan melanjutkan”. Menurut pandangan Razi, Thabari dan Qurtubi, bahwa pengertian khalifah tidak secara sederhana menggantikan lainnya sebagai khalifah Allah. Allah menjadikan manusia sebagai khalifah apabila perilaku dan sikap manusia mengikuti ajaran Allah”.
[5] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1, Angka 21 menyebutkan “Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan trhadap berbagai komponen pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan”. Pasal 57  menyatakan, ayat (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; ayat (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pasal 58 menyetakan, ayat (1) Evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk menentukan proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinabungan;  ayat (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikandilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Pasal 59, menyatakan, ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; ayat (2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
[6] Samsul Nizar. Filsafat Pendidikan Islam, Cet. I,Jakarta, Ciputat Press, 2002, hlm., 77.
[7] Zuhairini. Metodik Khusus Pendidikan Agama, Surabaya, Usaha Nasional, 1981, hlm., 139.
[8] Ibid., hlm. 80.
[9] Arifuddin Arif. Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kultura, 2008, hlm., 118.

0 comments: